Dalam
melakukan kegiatan Praktik Arsitek,
setiap
Arsitek
memerlukan peningkatan penguasaan dan pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi
melalui
pendidikan, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, riset, percepatan
penambahan
jumlah
dan penyebaran Arsitek, peningkatan minat pada
pendidikan
di
bidang Arsitektur, serta peningkatan
mutu karya
Arsitektur untuk menghadapi tantangan global.
Untuk memberikan
kepastian
dan pelindungan hukum, baik
kepada Arsitek maupun kepada Pengguna Jasa
Arsitek,
Praktik
Arsitek, karya Arsitektur, dan
masyarakat,
perlu dibentuk
suatu
Undang-Undang tentang Arsitek. Penyelenggaraan Praktik Arsitek berasaskan profesionalitas, integritas, etika, keadilan,
keselarasan, kemanfaatan, keamanan dan keselamatan, kelestarian, dan keberlanjutan. Pengaturan Arsitek bertujuan untuk memberikan
landasan dan kepastian hukum
bagi Arsitek, memberikan pelindungan kepada Pengguna Jasa Arsitek dan masyarakat
dalam
Praktik Arsitek, memberikan arah pertumbuhan dan pengembangan profesi Arsitek yang berdaya saing tinggi serta
memiliki keahlian dan hasil pekerjaan yang berkualitas; mendorong
peningkatan kontribusi Arsitek dalam pembangunan
nasional melalui penguasaan dan pemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; meningkatkan
peran Arsitek dalam mewujudkan pelaksanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan; serta
menjaga dan mengembangkan budaya dan
peradaban Indonesia.
Lingkup pengaturan Undang-Undang ten tang Arsitek
mencakup layanan Praktik Arsitek, persyaratan Arsitek, Arsitek Asing, hak dan kewajiban,
organisasi profesi, pembinaan Arsitek, dan sanksi administratif.
Undang-Undang ini mengatur bahwa Arsitek adalah seseorang yang
melakukan Praktik Arsitek
untuk menghasilkan karya Arsitektur meliputi perencanaan, perancangan, pengawasan; darr/atau
pengkajian untuk bangunan gedung dan lingkungannya, serta yang terkait dengan kawasan dan kota. Untuk
menjamin mutu kompetensi dan profesionalitas
layanan profesi Arsitek, dikembangkan standar profesi Arsitek yang
terdiri
atas
standar pendidikan atau program profesi, standar
kompetensi, dan standar kinerja. Dalam hal pekerjaan Arsitektur, Undang-Undang ini mengatur lingkup layanan jasa yang
dapat
diberikan oleh Arsitek
sebagai layanan Praktik
Arsitek.
Dalam
Undang-Undang
ini
diatur
pula bahwa
bagi setiap
Arsitek yang akan
melakukan
Praktik
Arsitek
harus memenuhi persyaratan mulai dari
persyaratan pendidikan atau program profesi, registrasi, Lisensi
bagi Arsitek, dan Pengembangan Profesi Berkelanjutan. Selain itu, untuk
Arsitek Asing diatur
persyaratan
khusus, antara lain, harus memenuhi persyaratan kompetensi berupa sertifikat kompetensi menurut hukum negaranya yang harus diregistrasi di Indonesia,
persyaratan perizinan, dan kewajiban
melakukan alih keahlian dan
alih
pengetahuan. Lebihjauh, Undang
Undang ini juga mengatur
hak dan
kewajiban
dari Arsitek dan Arsitek Asing dalam menjalankan profesinya serta hak dan kewajiban
Pengguna Jasa Arsitek.
Untuk menjamin kualitas dan
akuntabilitas
profesionalisme,
Arsitek berhimpun dalam Organisasi Profesi yang bersifat mandiri
dan independen. Organisasi Profesi merupakan
organisasi yang bersifat nasional
dan memiliki
jaringan internasional. Organisasi Profesi Arsitek memiliki
tugas dan wewenang yang
diatur
dalam
Undang-Undang ini, antara lain, melakukan
pembinaan
anggota,
menyelenggarakan dan memantau pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, serta menetapkan
kode
etik
dan mengenakan sanksi bagi anggotanya yang melanggar. Dalam mendukung keprofesian Arsitek, Organisasi Profesi membentuk dewan yang bersifat mandiri dan independen yang memiliki tugas dan fungsi
untuk membantu Pemerintah Pusat dalam
penyelenggaraan keprofesian Arsitek.
Di samping
itu, diatur
juga
peran pembinaan profesi
Arsitek oleh Pemerintah Pusat.
Dengan
Undang-Undang ini diharapkan
Praktik
Arsitek dan profesi Arsitek dapat berkembang di tanah air dan
memiliki daya saing tinggi dengan
bangsa
lain serta
menjawab kebutuhan perubahan global
dan selanjutnya dapat berkontribusi bagi kemajuan
dan kemandirian bangsa.
No comments:
Post a Comment